Pengisian KRS Online dapat dilakukan melalui laman Sistem Informasi Akademik (https://siamik.umkuningan.ac.id/) sesuai jadwal yang ditentukan pada setiap jeda semester
Prosedur Pelayanan Legalisir Online
1. Alumni mengirimkan foto copy sertifikat akademik (Ijazah, Akta IV/SKPI dan Transkrip Nilai Akademik) melalui paket dengan tujuan Bidang Akademik Universitas Muhammadiyah Kuningan ke alamat Jalan Moertasiah Soepomo No. 28B Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan (45511).
2. Pembayaran administrasi legalisir dilakukan secara transfer melalui nomor rekening BRI (156501000010307) a.n Universitas Muhammadiyah Kuningan dengan ketentuan:
a. Biaya legalisir ijazah Rp. 2.000 / lembar
b. Biaya legalisir akta IV Rp. 2.000 / lembar
c. Biaya legalisir Transkrip Nilai / SKPI Rp. 3.000 / rangkap
d. Biaya paket balik Rp. 80.000 / seluruh wilayah
Sebagai Universitas yang Unggul dan Inovatif dalam Bidang Technopreneurship Berlandaskan Nilai-nilai Islam, memberikan mahasiswa/i Pendidikan dan pengalaman sesuai bidang yang mereka minati.
Mahasiswa Baru
Kampus 1 UM Kuningan